umpatan dan pujian Kenarok3000


Tri Media Ajak PT Sumut Berantas Mafia Peradilan
November 20, 2008, 3:09 am
Filed under: Uncategorized

rimedia Panjaitan : DPR-RI Minta Mafia Peradilan Dibersihkan

Kunjungan kerja DPR-RI ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menyoroti tentang pengawasan dan peran hakim pengawas. Menurut Trimedia salah seorang anggota DPR RI mengatakan agar fungsi hakim pengawas lebih ditingkatkan, karena disinyalir di pengadilan negeri terdapat mafia peradilan. “Kita minta kepada Ketua Pengadilan Tinggi agar mafia tanah ini dibersihkan dari lingkungan peradilan “ ujar Tri Media

Selanjutnya Trimedia Panjaitan juga mengatakan bahwa DPR-RI juga menyoroti kasus vonis hakim PN Medan yang dipalsukan. Sebagai solusinya DPR-RI telah mendapat jawaban dari ketua Pengadilan Tinggi Sumut Kimar Saragih SH, bahwa putusan hakim akan diberikan secara terpisah kepada rutan dan kejaksaan.

Secara umum kunker DPR-RI bertujuan untuk mengetahui penggunaan anggaran APBN yang diterima 4 peradilan yang ada di Medan Sumatera Utara. Yang tak kalah pentingnya menurut Trimedia adalah rencana penegakan hukum yang diterapkan MA dan jajarannya ke depan. Sehingga DPR-RI dapat mengetahui kebutuhan anggaran, karena menurut Trimedia bahwa sekarang ini besarnya anggaran disesuaikan atau berbasis pada kinerja. DPR-RI juga menyoroti tentang fasilitas perumahan hakim yang dinilai kurang layak.

Mengenai kualitas hakim, menurut Trimedia Panjaitan yang berasal dari frakasi PDIP Perjuangan mengatakan kwalitas hakim perlu ditingkatkan karena banyaknya vonis vonis khususnya tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat belum sesuai dengan yang diharapkan pemerintah. “ banyak perkara narkoba divonis rendah “ ujar Trimedia.

Khusus untuk mafia tanah yang melakukan gugatan untuk merampas tanah rakyat, Trimedia Panjaitan yakin bahwa para mafia tanah tersebut bekerja sama dengan orang dalam pengadilan sendiri. Dan untuk itulah DPR-RI minta agar mafia ini dibersihkan dari lingkugan peradilan. (PPHE)


Tinggalkan sebuah Komentar so far
Tinggalkan komentar



Tinggalkan komentar